Simak Beda Aturan Makan di Tempat untuk Daerah PPKM Level 4 dan 3

Mulai hari ini sampai 2 Agustus 2021, pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3. Dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian, salah satunya mengizinkan makan di tempat.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Ahad, 25 Juli 2021.

Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut aturannya:

PPKM Level 4

– Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

PPKM Level 3

– Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Adapun PPKM Level 4 diterapkan di 140 kabupaten/kota di 28 provinsi. Sebanyak 95 kabupaten/kota tersebar di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Adapun 45 kabupaten/kota lainnya tersebar di 21 provinsi lainnya. Sedangkan PPKM Level 3 diterapkan di 33 daerah di Jawa Bali.

Pada penerapan PPKM Darurat sebelumnya, kegiatan makan di restoran, rumah makan dan sejenisnya tidak diizinkan dan hanya melayani pesanan delivery atau take away. Pada PPKM Level 4 dan 3, ada pelonggaran aturan, termasuk untuk kegiatan makan di tempat.

Secara umum, pada penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang mulai diterapkan, makam di tempat sudah diizinkan. Namun ada syaratnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *