Kemenhub Belum Terima Surat dari INACA soal Usulan Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum menerima surat resmi dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyoal usulan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut. "Itu kapan? Saya dapat Info 2 atau 3 hari lalu belum ada," kata Adita kepada wartawan di Kantor Kemenhub, Senin (13/11/2023).

Adita bilang, Kemenhub membutuhkan permintaan secara resmi untuk dijadikan sebagai landasan untuk kajian menyoal TBA pesawat. "Yang jelas kita butuh itu, permintaan resmi buat bahan kita kajian, pembahasan dan lain lain," ucapnya. Adapun terkait usulan penghapusan TBA pesawat, Adita bilang hal itu bakal berdampak pada revisi Undang undang Penerbangan dan prosesnya memerlukan waktu yang panjang.

Kemenhub Belum Terima Surat dari INACA soal Usulan Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Kemenhub Belum Berencana Revisi UU Penerbangan soal Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tiga Maskapai Langgar Batas Atas Harga Tiket Pesawat, Ini Respon Kemenhub

Harga Tiket Pesawat Melonjak di Periode Mudik Lebaran, Budi Karya: Tarif Batas Atas Belum Terlampaui Menparekraf Soroti Harga Tiket Pesawat Melampaui Tarif Batas Atas, Maskapai Diminta Ikuti Aturan Menhub Ingatkan Maskapai Taati Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat Selama Idul Fitri

Ombudsman RI: Pengawasan Kemenhub Terhadap Tarif Batas Atas Maskapai Masih Longgar "Saya udah sampaikan, itu dasarnya UU Penerbangan, dan kalau memang mau hapus, berarti harus revisi UU. Kalau revisi prosesnya enggak cuma eksekutif tapi legislatif," jelasnya. Sebelumnya, INACA telah menyampaikan usulan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk membahas usulan tersebut. Meski begitu, Bayu mengisyaratkan bahwa jawaban dari regulator dalam hal ini Kemenhub nampaknya tidak semulus harapan. "Tapi kelihatannya ada semacam pesan non verbal message harus nunggu pemilihan presiden (pilpres) tahun depan," tegas Bayu.

Bayu bilang, tahun politik yang saat ini sudah terasa hampir semua Kementerian enggan membuat keputusan keputusan yang tidak populer. Namun menurut nya, revisi TBA perlu dilakukan setidaknya untuk merubah kondisi keuangan dari para maskapai yang saat ini masih merah. "Ya kita tahu dalam kondisi mau pilpres ini hampir semua kementerian tidak membuat keputusan yang tidak populer," ujar dia.

"Tapi ya kadang kadang harus diambil untuk mau memperbaiki industri ini karena ini ya marginnya sangat tipis sekali. Jadi kalau ada perubahan biaya diluar kontrol juga langsung ga biru lagi merah terus," terangnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum menerima surat resmi dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyoal usulan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut. "Itu kapan? Saya dapat Info 2 atau 3 hari lalu belum ada," kata Adita kepada wartawan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *