Aturan Bappebti Soal Kriteria dan Jenis Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan
- by admin
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto pada akhir Oktober 2021.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka yang diteken Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana pada 29 Oktober 2021.
Dalam peraturan ini, Bappebti menyebutkan perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.
Kemudian, memperhatikan tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka. Perdagangan pasar fisik aset kripto juga wajib memperhatikan kepastian hukum.
Selain itu, perdagangan pada pasar fisik memperhatikan perlindungan pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha tersebut. “Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini tidak ditujukan untuk penawaran perdana aset kripto (initial coin offering) dan/atau penawaran perdana tokenisasi (initial token offering),” demikian kutipan pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut.
Bappebti juga mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa. Sebuah aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria, yakni berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
“Aset kripto juga memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika, serta telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal,” demikian kutipan Pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut.
Sementara itu, pada Pasal 3 ayat 4, Bappebti menentukan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto. Hal ini akan ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Pada Pasal 5, perdagangan pasar fisik aset kripto hanya dapat diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam melakukan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, Bursa Berjangka wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pada saat awal pengajuan permohonan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar paling lambat 2 (dua) bulan sejak memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka yang khusus memfasilitasi perdagangan Aset Kripto.
Kedua, memiliki paling sedikit 1 pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Auditor (CISA) dan 1 pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP), atau memiliki kerja sama dengan lembaga tempat yang memiliki tenaga ahli atau langsung bekerja sama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi CISA dan CISSP dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Kripto pada Pedagang Fisik Aset Kripto.
Ketiga, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan untuk penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terjadi pada Pedagang Fisik Aset Kripto. Keempat, memiliki peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Aset Kripto. Kelima, memiliki komite Pasar Fisik Aset Kripto.
BISNIS
Bappebti menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto pada akhir Oktober 2021.